TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN
TUGAS KECAMATAN
(Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)
(Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)
Tupoksi.
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas
kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati untuk menagani sebagaian urusan otonomi daerah.
2.
Pelaksanaan Koordinasi kegiatan pemberdayaan
masyarakat.
3.
Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
4.
Pelaksanaan koordinasi penerapan penegakan peraturan
perundang-undangan
5.
Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum.
6.
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan
Pemerintah di tingkat kecamatan
7.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan;
8.
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya;
9.
Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan kecamatan;
10. Pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
Dalam menjalankan fungsinya Camat beserta perangkatnya
(Sekretariat dan Seksi-seksi) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
CAMAT
Camat Mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan
program dan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban,
pembangunan masyarakat desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
2.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
4.
Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan
perundang-undangan;
5.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayaan umum;
6.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah
di tingkat kecamatan;
7.
Membina penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan.
8.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya;
9.
Membina dan melaksanakan kesekretariatan kecamatan;
10. Pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIAT
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris
yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina mengkoordinasikan dan
menyelenggarakan kegiatan urusan penyusunan program, umum dan keuangan dan
pelayanan teknis administratif.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Kecamatan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan teknis administrative; menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.
Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administrative
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pembangunan dan
kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.
Merencanakan program kerja pemerintahan kecamatan;
4.
Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat
kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
5.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau
lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
6.
Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis
atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaannya;
7.
Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
8.
Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada
Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan
evaluasi bagi atasan.
9.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan
bidang tugas yang diberikan oleh Camat.
Untuk menjalankan fungsinya Sekretariat Kecamatan
terdiri dari:
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas:
1.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan
Penyusunan Program
2.
Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan
Program meliputi Koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Penyusunan Program
berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.
Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan
kecamatan;
4.
Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa
fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
5.
Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi
tentang kecamatan;
6.
Merumuskan rencana kerja tahunan dilingkungan
kecamatan;
7.
Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
dilingkungan kecamatan;
8.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau
secara lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
9.
Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis
atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
10. Memeriksa pekerjaan
bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau
kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sessuai dengan tugas dan
fungsinya.
Sub Bagian Umum.
Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
1.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan
Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan.
2.
Merencanakan Program Kerja Sub Bagian Kepegawaian,
Umum dan Perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Kepegawaian,
Umum dan Perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.
Merencanakan program kerja dan inventarisasi asset
kecamatan dan kelurahan;
4.
Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan
kebersihan, keindahan dan pertamanan;
5.
Merumuskan dan Melaksanakan inventarisasi permasalahan
yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
pegawai;
6.
Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi,
inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
7.
Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara,
rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
8.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan kebutuhan
dan materiil bagi unit kerja kecamatan;
9.
Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan,
ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta
pengamanan dilingkungan badan;
10. Melaksanakan
penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
11. Membagi tugas
kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih
lanjut;
12. Membagi tugas
kepada bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
13. Memeriksa
pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan
atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
14. Mengevaluasi
tugas sub bagian Kepegawaian, Umum dan perlengkapan berdasarkan informasi,
data, laaporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
15. Melaporkan
pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, umum dan perlengkapannya kepada
atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan
evaluasi bagi atasan;
16. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai
berikut:
1.
Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan bidang
keuangan Sekretariat Kecamatan;
2.
Merencanakan program kerja Sub Bagian Keuangan
Serkretariat Kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan Sekretariat
Kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang
undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.
Melakukan Verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)
4.
Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM)
5.
Melakukan Verifikasi harian atas Penerimaan;
6.
Melakukan Verifikasi laporan Pertanggungjawaban (SPJ)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
7.
Melaksanakan Akutansi Sekretariat Kecamatan;
8.
Menyiapkan Laporan Keuangan Sekretariat Kecamatan;
9.
Merencanakan program kerja pengelolaan biaya
operasional rumah tangga secretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
10. Merencanakan
program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga secretariat daerah dan
rumah tangga kepala daerah;
11. Membagi tugas
kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih
lanjut;
12. Memberi
petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar bawahan mengerti
dan memahammi pekerjaanya;
13. Memeriksa
pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan
atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
14. Membuat konsep
pedoman dan petunjuk teknis
15. Mengevaluasi
tugas pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan berdasarkan informasi,
data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
16. Melaporkan
pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan kepada atasan
secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi
atasan;
17. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat;
SEKSI – SEKSI
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Camat dalam Bidang
Pemerintahan Umum, meliputi pembinaan administrasi Desa/Kelurahan, melaksanakan
administrasi kependudukan dan catatan sipil pembinaan kehidupan politik dalam
negeri;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan
mempunyai fungsi:
1.
Perencanaan kegiatan urusan pemerintahan.
2.
Koordinasi dan singkronisasi tugas urusan pemerintahan
3.
Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan pemerintahan;
4.
Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.
Pelaporan pelaksanaan tugas;
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pemerintahan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun rencana program kerja dan kegiatan Seksi
Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.
Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan
Badan Perwakilan Deas;
3.
Menyelenggarakan lomba atau penilaian Desa/Kelurahan
tingkat Kecamata;
4.
Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar
Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
5.
Memfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan
peraturan Desa;
6.
Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan,
inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah
kerjannya;
7.
Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unity
kerja terkait;
8.
Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum
melaksanakan;
9.
Melaksanakan evaluasi dan mmenyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
10. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan
ketertiban;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan
Ketertiban mempunyai fungsi:
1.
Perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban
2.
Koordinasi urusann ketentraman dan ketertiban.
3.
Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan ketentraman
dan ketertiban
4.
Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.
Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan.
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Ketentraman
dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Melakukan usaha pengendalian aparat operasional,
penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2.
Melakukan penyusunan program, pedoman dan petunjuk
tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan
upaya penyelesaian sengketa;
3.
Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk
tekhnis penetraman terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian
sengketa;
4.
Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk
tekhnis penetraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi
antar aparat ketertiban;
5.
Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong
Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan
perundang-undangan;
6.
Menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat
beragama;
7.
Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban,
ideology dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan;
8.
Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong
Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau TNI mengenai program dan
kegiatan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
9.
Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis
pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha
berdasarkan Undang-Undang Gangguan (GGU).
10. Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.
Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan
dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan
perencanaan dan penyusunan program dan pembinaan pembangunan dibidang Ekonomi
pelaksanaan pembangunan fisik produksi dan distribusi serta lingkungan hidup;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pembangunan
Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:
1.
Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang
pembangunan mayarakat Desa/Kelurahan;
2.
Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang
pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan.
3.
Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang pembangunan
masyarakat Desa/Kelurahan;
4.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat
sesuai dengan tugas dan fungsinya
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pembangunan
Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan urusan Pembangunan desa/kelurahan dikecamtan;
2.
Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta
dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan dikecamatan;
3.
Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian,
produksi dan distribusi ditingkat kecamatan.
4.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program
kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
5.
Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan
pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6.
Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
8.
Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
9.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau
lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
10. Memeriksa
pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan
atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11. Melaporkan
pelaksanaan tugas urusan Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan kepada Camat
berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
12. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi kesejahteraan Soosial dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina
mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Seksi Kesejahteraan
Sosial mempunyai fungsi:
1.
Perumusan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan
social
2.
Pemberian dukungan dan koordinasi atas pelaksanaan
tugas dibidang kesejahteraan social.
3.
Pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan
social;
4.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat
sesuai dengan tugas dan fungsiinya.
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi kesejahteraan
Sosial mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan kesejahteraan Sosial;
2.
Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja
pelayanan dan bantuan social, bantuan kepemudaan, pemberdayaan mayarakat dan
perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja
3.
Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja
pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan mayarakat;
4.
Melakukakn evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang
kesejahteraan social;
5.
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah dan atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang
kesejahteraan social;
6.
Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam
pelaksanaan kesejahteraan social;
7.
Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau
lisan agar dapat dipproses lebih lanjut;
8.
Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja
untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
9.
Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan
social kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja
sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
10. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina,
mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum
mempunyai fungsi:
1.
Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum.
2.
Koordinasi urusan pelayanan umum;
3.
Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan
umum;
4.
Pemeriksaan Pekerjaan bawahan;
5.
Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
pimpinan;
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pelayanan
Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.
Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan
pelayanan urusan Pelayanan umum.
2.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi
pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan
KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
3.
Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana
pelayanan umum dan perizinan;
4.
Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan
dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan
pelayanan umum;
5.
Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan
dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
6.
Menyusun time schedule dalam rangka pemberian
pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan,
waktu yang diperlukan untuk menyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk
mewujudkan transportasi yang lebih baik;
7.
Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar