VISI

"Terwujudnya Batang Gansal Sejahtera 2015"

Moto

Berkarya Untuk Masyarakat Terdepan Dalam Pelayanan

Selasa, 29 November 2011

TUPOKSI KECAMATAN

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS KECAMATAN
(Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2008)

Tupoksi
Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintah. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menagani sebagaian urusan otonomi daerah.
2.    Pelaksanaan Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.    Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.    Pelaksanaan koordinasi penerapan penegakan peraturan perundang-undangan
5.    Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
6.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat kecamatan
7.    Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan;
8.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
9.    Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan kecamatan;
10.  Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. 

Dalam menjalankan fungsinya Camat beserta perangkatnya (Sekretariat dan Seksi-seksi) mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

CAMAT
Camat Mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
2.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3.    Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
4.    Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
5.    Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaan umum;
6.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat kecamatan;
7.    Membina penyelenggaraan pemerintah Desa/Kelurahan.
8.    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
9.    Membina dan melaksanakan kesekretariatan kecamatan;
10.  Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIAT
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan urusan penyusunan program, umum dan keuangan dan pelayanan teknis administratif.
Untuk melaksanakan tugasnya Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administrative; menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
2.    Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administrative untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.    Merencanakan program kerja pemerintahan kecamatan;
4.    Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat kecamatan dan kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah;
5.    Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
6.    Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaannya;
7.    Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
8.    Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
9.    Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

Untuk menjalankan fungsinya Sekretariat Kecamatan terdiri dari:
Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas:
1.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Penyusunan Program
2.    Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan Program meliputi Koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Penyusunan Program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.    Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan kecamatan;
4.    Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
5.    Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang kecamatan;
6.    Merumuskan rencana kerja tahunan dilingkungan kecamatan;
7.    Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan kecamatan;
8.    Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
9.    Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
10.  Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sessuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum.
Sub Bagian Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan.
2.    Merencanakan Program Kerja Sub Bagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.    Merencanakan program kerja dan inventarisasi asset kecamatan dan kelurahan;
4.    Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
5.    Merumuskan dan Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas pegawai;
6.    Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
7.    Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
8.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja kecamatan;
9.    Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan dilingkungan badan;
10.  Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
11.  Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
12.  Membagi tugas kepada bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
13.  Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
14.  Mengevaluasi tugas sub bagian Kepegawaian, Umum dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laaporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
15.  Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian Kepegawaian, umum dan perlengkapannya kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
16.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan;
2.    Merencanakan program kerja Sub Bagian Keuangan Serkretariat Kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
3.    Melakukan Verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
4.    Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM)
5.    Melakukan Verifikasi harian atas Penerimaan;
6.    Melakukan Verifikasi laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
7.    Melaksanakan Akutansi Sekretariat Kecamatan;
8.    Menyiapkan Laporan Keuangan Sekretariat Kecamatan;
9.    Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga secretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
10.  Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga secretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
11.  Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
12.  Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar bawahan mengerti dan memahammi pekerjaanya;
13.  Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
14.  Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis
15.  Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
16.  Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan Sekretariat Kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
17.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat;


SEKSI – SEKSI

Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Camat dalam Bidang Pemerintahan Umum, meliputi pembinaan administrasi Desa/Kelurahan, melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil pembinaan kehidupan politik dalam negeri;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
1.    Perencanaan kegiatan urusan pemerintahan.
2.    Koordinasi dan singkronisasi tugas urusan pemerintahan
3.    Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan pemerintahan;
4.    Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.    Pelaporan pelaksanaan tugas;
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Menyusun rencana program kerja dan kegiatan Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2.    Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Deas;
3.    Menyelenggarakan lomba atau penilaian Desa/Kelurahan tingkat Kecamata;
4.    Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar Desa/Kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
5.    Memfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan peraturan Desa;
6.    Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah kerjannya;
7.    Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unity kerja terkait;
8.    Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum melaksanakan;
9.    Melaksanakan evaluasi dan mmenyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan.
10.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
1.    Perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban
2.    Koordinasi urusann ketentraman dan ketertiban.
3.    Pembinaan, evaluasi dan bimbingan urusan ketentraman dan ketertiban
4.    Pemeriksaan pekerjaan bawahan;
5.    Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2.    Melakukan penyusunan program, pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
3.    Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis penetraman terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
4.    Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis penetraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
5.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
6.    Menyelenggarakan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
7.    Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideology dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan;
8.    Melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan;
9.    Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk teknis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (GGU).
10.  Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Camat.

Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan program dan pembinaan pembangunan dibidang Ekonomi pelaksanaan pembangunan fisik produksi dan distribusi serta lingkungan hidup;
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai fungsi:
1.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang pembangunan mayarakat Desa/Kelurahan;
2.    Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas dibidang pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan.
3.    Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang pembangunan masyarakat Desa/Kelurahan;
4.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Pembangunan desa/kelurahan dikecamtan;
2.    Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan dikecamatan;
3.    Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi ditingkat kecamatan.
4.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan;
5.    Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6.    Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
8.    Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
9.    Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
10.  Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
11.  Melaporkan pelaksanaan tugas urusan Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan kepada Camat berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
12.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi kesejahteraan Soosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang kesejahteraan rakyat.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
1.    Perumusan kebijakan teknis dibidang kesejahteraan social
2.    Pemberian dukungan dan koordinasi atas pelaksanaan tugas dibidang kesejahteraan social.
3.    Pembinaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan social;
4.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Camat sesuai dengan tugas dan fungsiinya.
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan kesejahteraan Sosial;
2.    Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan social, bantuan kepemudaan, pemberdayaan mayarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja
3.    Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan mayarakat;
4.    Melakukakn evaluasi terhadap berbagai kegiatan bidang kesejahteraan social;
5.    Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertical yang tugas dan fungsinya dibidang kesejahteraan social;
6.    Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteraan social;
7.    Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat dipproses lebih lanjut;
8.    Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaanya;
9.    Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan social kepada Camat secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
10.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam membina, mengkoordinasikan, dan melaksanakan tugas dibidang pelayanan umum.
Untuk melaksanakan tugasnya Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:
1.    Perencanaan kegiatan urusan pelayanan umum.
2.    Koordinasi urusan pelayanan umum;
3.    Pembinaan, evaluasai dan bimbingan urusan pelayanan umum;
4.    Pemeriksaan Pekerjaan bawahan;
5.    Pelaporan pelaksanaan tugas;
6.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
Adapun untuk menjalankan fungsinya Seksi Pelayanan Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
1.    Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan Pelayanan umum.
2.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
3.    Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
4.    Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
5.    Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
6.    Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk menyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
7.    Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer