VISI

"Terwujudnya Batang Gansal Sejahtera 2015"

Moto

Berkarya Untuk Masyarakat Terdepan Dalam Pelayanan

Senin, 25 Maret 2013

Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Standar Pelayanan adalah ukuran yang telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam standar pelayanan ini juga terdapat baku mutu pelayanan yaitu merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya
Mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Pasal 8 ayat (2) standar pelayanan meliputi :
1). Jenis Pelayanan
2). Persyaratan pelayanan
3). Proses/prosedur pelayanan
4). Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelayanan
5). Waktu pelayanan
6). Biaya pelayanan

Detail PERMENDAGRI No4 Tahun 2010

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI



Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
b.   bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan  pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN.

 BAB I  
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
2.    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.    Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
5.    Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
6.    Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang lingkup PATEN meliputi:
a.   pelayanan bidang perizinan; dan
b.   pelayanan bidang non perizinan.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Bagian Kesatu
Maksud

Pasal 3
Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota.

Bagian Kedua
Tujuan

Pasal 4
PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

BAB IV
PERSYARATAN, PENETAPAN DAN
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PATEN

Bagian Kesatu
Persyaratan

Pasal 5
Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat:
a.   substantif;
b.   administratif; dan
c.   teknis.
Pasal 6
(1) Syarat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendelegasian sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat.
(2)  Pendelegasian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   bidang perizinan; dan
b.   bidang non perizinan.
(3) Pendelegasian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 7
Pendelegasian sebagian wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan.

Pasal 8
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a.   standar pelayanan; dan
b.   uraian tugas personil kecamatan.
(2)  Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.   jenis pelayanan;
b.   persyaratan pelayanan;
c.   proses/prosedur pelayanan;
d.   pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelayanan;
e.   waktu pelayanan; dan
f.    biaya pelayanan.
(3) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Uraian tugas personil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

Pasal 9
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.   sarana prasarana; dan
b.   pelaksana teknis.
Pasal 10
Sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a.   loket/meja pendaftaran;
b.  tempat pemrosesan berkas;
c.         tempat pembayaran;
d.  tempat penyerahan dokumen;
e.   tempat pengolahan data dan informasi;
f.   tempat penanganan pengaduan;
g.   tempat piket;
h.   ruangtunggu; dan
i.   perangkat pendukung lainnya.

Pasal 11
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a.   petugas informasi;
b.   petugas loket/penerima berkas;
c.   petugas operator komputer;
d.   petugas pemegang kas; dan
e.   petugas lain sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di Kecamatan.

Pasal 12
Untuk menunjang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, Kecamatan dapat menyediakan sistim informasi.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 13
(1) Bupati/Walikota menetapkan Kecamatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai penyelenggara PATEN.
(2) Penetapan Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Ketiga
Pembentukan Tim Teknis Paten

Pasal 14
(1) Bupati/Walikota membentuk Tim Teknis PATEN.
(2) Tim Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(3) Tim Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.   mengidentifikasi kewenangan Bupati/Walikota berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dilimpahkan kepada Camat;
b.   mempersiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk umum/teknis yang dibutuhkan dalam rangka penerapan PATEN;
c.   memfasilitasi terselenggaranya PATEN; dan
d.   merekomendasikan kepada Bupati/Walikota untuk Kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN.
(4) Keanggotaan Tim Teknis PATEN terdiri dari:
a.   Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Ketua;
b.   Asisten Bidang Pemerintahan sebagai Wakil Ketua;
c.   Kepala Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris;
d.   Kepala Bagian Keuangan sebagai Anggota; dan
e.   Unsur lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan.

BAB V
PEJABAT PENYELENGGARA

Pasal 15
Pejabat Penyelenggara PATEN terdiri atas:
a.  Camat;
b.   Sekretaris Kecamatan; dan
c.         Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi.

Pasal 16
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah penanggung jawab penyelenggaraan PATEN.

Pasal 17
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas:
a.  memimpin, mengkoordinasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
b.   menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
c.   menetapkan pelaksana teknis; dan
d.   mempertanggungjawabkan kinerja PATEN kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 18
(1) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas melakukan penatausahaan administrasi PATEN.
(2) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah penanggungjawab kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN.
(3) Sekretaris Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Camat.

Pasal 19
(1) Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan.
(2) Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c bertanggungjawab kepada Camat.

Pasal 20
Pejabat penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan pengelolaan layanan secara transparan dan akuntabel.

BAB VI
PEMBIAYAAN DAN PENERIMAAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan

Pasal 21
(1) Biaya penyelenggaraan PATEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya penyelenggaraan PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran Kecamatan.

Bagian Kedua
Penerimaan

Pasal 22
Dalam hal penyelenggaraan PATEN menghasilkan penerimaan, wajib melakukan penyetoran ke kas daerah.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.

Pasal 24
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 23 mencakup:
a.   penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan;
b.   penyelenggaraan pelayanan yang pasti, mudah, cepat, transparan dan akuntabel; dan
c.   penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.

Pasal 25
(1)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat didelegasikan kepada Tim Teknis PATEN.
(2)  Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis.

Pasal 26
Hasil Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal yang membidangi pemerintahan umum

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
Setiap penerima layanan diberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi.

Pasal 28
(1) Masyarakat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan PATEN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.   ikut serta dalam penyusunan standar layanan;
b.   memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan layanan; dan
c.   memenuhi semua persyaratan pada saat meminta layanan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
Seluruh kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd,
GAMAWAN FAUZI







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer