Standar Pelayanan adalah ukuran yang
telah ditentukan sebagai suatu pembakuan pelayanan yang baik. Dalam
standar pelayanan ini juga terdapat baku mutu pelayanan yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk jasa, manusia, proses dan
lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang
menginginkannya
Mengacu kepada Permendagri Nomor 4 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Pasal 8 ayat (2) standar pelayanan meliputi :
1). Jenis Pelayanan
2). Persyaratan pelayanan
3). Proses/prosedur pelayanan
4). Pejabat yang bertanggungjawab terhadap pelayanan
5). Waktu pelayanan
6). Biaya pelayanan
Detail PERMENDAGRI No4 Tahun 2010
Detail PERMENDAGRI No4 Tahun 2010
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf
b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman
Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan Dan
Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4826);
8.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU
KECAMATAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang pemerintahan dalam negeri.
2. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan
pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
5. Kecamatan atau sebutan lain adalah
wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
6. Camat atau sebutan lain adalah
pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
pemerintahan di wilayah
kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
tugas umum pemerintahan.
BAB
II
RUANG
LINGKUP
Pasal
2
Ruang
lingkup PATEN meliputi:
a.
pelayanan bidang perizinan; dan
b.
pelayanan bidang non perizinan.
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Bagian
Kesatu
Maksud
Pasal
3
Maksud
penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan
masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di
kabupaten/kota.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
4
PATEN
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat.
BAB
IV
PERSYARATAN,
PENETAPAN DAN
PEMBENTUKAN
TIM TEKNIS PATEN
Bagian
Kesatu
Persyaratan
Pasal
5
Kecamatan
sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat:
a.
substantif;
b.
administratif; dan
c.
teknis.
Pasal
6
(1) Syarat
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendelegasian
sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat.
(2) Pendelegasian
sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang
perizinan; dan
b. bidang
non perizinan.
(3) Pendelegasian
sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal
7
Pendelegasian
sebagian wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan
dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan.
Pasal
8
(1) Persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. standar
pelayanan; dan
b. uraian
tugas personil kecamatan.
(2) Standar
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jenis
pelayanan;
b. persyaratan
pelayanan;
c. proses/prosedur
pelayanan;
d. pejabat
yang bertanggungjawab terhadap pelayanan;
e. waktu
pelayanan; dan
f. biaya
pelayanan.
(3) Standar
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
(4) Uraian
tugas personil kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal
9
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.
sarana prasarana; dan
b.
pelaksana teknis.
Pasal
10
Sarana
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi:
a.
loket/meja pendaftaran;
b.
tempat pemrosesan berkas;
c.
tempat pembayaran;
d.
tempat penyerahan dokumen;
e.
tempat pengolahan data dan informasi;
f.
tempat penanganan pengaduan;
g.
tempat piket;
h.
ruangtunggu; dan
i.
perangkat pendukung lainnya.
Pasal
11
(1) Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. petugas
informasi;
b. petugas
loket/penerima berkas;
c. petugas
operator komputer;
d. petugas
pemegang kas; dan
e. petugas
lain sesuai kebutuhan.
(2) Pelaksana
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil di
Kecamatan.
Pasal
12
Untuk
menunjang efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PATEN, Kecamatan dapat menyediakan
sistim informasi.
Bagian
Kedua
Penetapan
Pasal
13
(1) Bupati/Walikota
menetapkan Kecamatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, sebagai penyelenggara PATEN.
(2) Penetapan
Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Bagian
Ketiga
Pembentukan
Tim Teknis Paten
Pasal
14
(1) Bupati/Walikota
membentuk Tim Teknis PATEN.
(2) Tim
Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Walikota.
(3) Tim
Teknis PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. mengidentifikasi
kewenangan Bupati/Walikota berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dilimpahkan
kepada Camat;
b. mempersiapkan
rancangan kebijakan dan petunjuk umum/teknis yang dibutuhkan dalam rangka
penerapan PATEN;
c. memfasilitasi
terselenggaranya PATEN; dan
d. merekomendasikan
kepada Bupati/Walikota untuk Kecamatan yang telah memenuhi syarat ditetapkan
sebagai penyelenggara PATEN.
(4) Keanggotaan
Tim Teknis PATEN terdiri dari:
a. Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota sebagai Ketua;
b. Asisten
Bidang Pemerintahan sebagai Wakil Ketua;
c. Kepala
Bagian Pemerintahan sebagai Sekretaris;
d. Kepala
Bagian Keuangan sebagai Anggota; dan
e. Unsur
lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan.
BAB
V
PEJABAT
PENYELENGGARA
Pasal
15
Pejabat
Penyelenggara PATEN terdiri atas:
a.
Camat;
b.
Sekretaris Kecamatan; dan
c.
Kepala seksi yang membidangi
pelayanan administrasi.
Pasal
16
Camat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, adalah penanggung jawab
penyelenggaraan PATEN.
Pasal
17
Camat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas:
a.
memimpin, mengkoordinasikan, dan
mengendalikan penyelenggaraan PATEN;
b.
menyiapkan rencana anggaran dan biaya;
c. menetapkan
pelaksana teknis; dan
d. mempertanggungjawabkan
kinerja PATEN kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Pasal
18
(1) Sekretaris
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mempunyai tugas
melakukan penatausahaan administrasi PATEN.
(2) Sekretaris
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, adalah penanggungjawab
kesekretariatan/ketatausahaan penyelenggaraan PATEN.
(3) Sekretaris
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal
19
(1) Kepala
seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf c mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan.
(2) Kepala
seksi yang membidangi pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf c bertanggungjawab kepada Camat.
Pasal
20
Pejabat
penyelenggara PATEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan pengelolaan
layanan secara transparan dan akuntabel.
BAB
VI
PEMBIAYAAN
DAN PENERIMAAN
Bagian
Kesatu
Pembiayaan
Pasal
21
(1) Biaya
penyelenggaraan PATEN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya
penyelenggaraan PATEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran Kecamatan.
Bagian
Kedua
Penerimaan
Pasal
22
Dalam
hal penyelenggaraan PATEN menghasilkan penerimaan, wajib melakukan penyetoran
ke kas daerah.
BAB
VII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
23
Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan PATEN.
Pasal
24
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 23 mencakup:
a. penyelenggaraan
sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan;
b. penyelenggaraan
pelayanan yang pasti, mudah, cepat, transparan dan akuntabel; dan
c. penyelenggaraan
tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
Pasal
25
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dapat didelegasikan kepada Tim Teknis PATEN.
(2) Pendelegasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara tertulis.
Pasal
26
Hasil
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh
Bupati/Walikota kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri cq Direktur Jenderal
yang membidangi pemerintahan umum
BAB
VIII
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
27
Setiap
penerima layanan diberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi.
Pasal
28
(1) Masyarakat berperan serta secara
aktif dalam penyelenggaraan PATEN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. ikut
serta dalam penyusunan standar layanan;
b. memberikan
masukan dalam proses penyelenggaraan layanan; dan
c. memenuhi
semua persyaratan pada saat meminta layanan.
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
29
Seluruh
kecamatan ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima)
tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
30
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 15 Januari 2010
MENTERI
DALAM NEGERI,
ttd,
GAMAWAN
FAUZI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar